Pemusnahan arsip merupakan tindakan atau
kegiatan untuk menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang
melekat di arsip, dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal
lagi baik isi maupun bentuknya. Dilakukan jika telah mencapai usia
musnah berdasarkan jadwal retensi arsip berdasarkan prosedur pemusnahan
arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang di tetapkan Universitas Muhamamdiyah Enrekang.
Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip
Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip
- Daftar Arsip Usul Musnah
- Berita acara Pemusnahan Arsip
- Pembentukan panitia penilai arsip
- Penyeleksian arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
- Pembuatan daftar arsip usul musnah
- Penilaian arsip terhadap arsip yang akan dimusnahkan oleh panitia arsip
- Permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip berdasarkan JRA