Konsultasi kearsipan merupakan kegiatan pemberian petunjuk, pertimbangan
atau nasehat dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan
kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan yang dilaksanakan Universitas Muhammadiyah Enrekang dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan.
Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
- Mengisi Buku Tamu
- Menunjukkan Indentitas
- Membawa Surat Pengantar
- Apabila pengguna berasal dari Lingkungan UNIMEN, Surat pengantar berasal dari unit kerja di lingkungan UNIMEN dan ditujukan Ke Kepala Sekretariat Universitas Muhamamdiyah Enrekang.
- Apabila pengguna berasal dari luar Lingkungan UNIMEN (Masyarakat Umum), Surat Pengantar ditujukan ke Rektor UNIMEN kemudian diteruskan Ke Sekretariat Universitas Muhamamdiyah Enrekang.
- Mengisi dan menandatangani buku catatan konsultasi sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan konsultasi
- Pengguna mengunjungi bagian kearsipan Universitas Muhammadiyah Enrekang;
- Petugas bagian pelayanan menanyakan tujuan kedatangan pengguna;
- Pengguna mengisi Buku Tamu Sekretariat UNIMEN, kemudian menyampaikan tujuan mengunjungi Sekretariat Universitas;
- Petugas pelayanan mengarahkan pengguna ke Arsiparis/pejabat yang berkompeten dan sesuai dengan kebutuhannya.
- Petugas mempersilahkan pengunjung, menunggu di ruang tunggu
- Petugas mempertemukan pengunjung kepada arsiparis/ pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi.
Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip