Konsultasi kearsipan merupakan kegiatan pemberian petunjuk, pertimbangan atau nasehat dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan yang dilaksanakan Universitas Muhammadiyah Enrekang dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan.

Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
          
  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Menunjukkan Indentitas
  3. Membawa Surat Pengantar
    • Apabila pengguna berasal dari Lingkungan UNIMEN, Surat pengantar berasal dari unit kerja di lingkungan UNIMEN dan ditujukan Ke Kepala Sekretariat Universitas Muhamamdiyah Enrekang.
    • Apabila pengguna berasal dari luar Lingkungan UNIMEN (Masyarakat Umum), Surat Pengantar ditujukan ke Rektor UNIMEN kemudian diteruskan Ke Sekretariat Universitas Muhamamdiyah Enrekang.
  4. Mengisi dan menandatangani buku catatan konsultasi sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan konsultasi
  1. Pengguna mengunjungi bagian kearsipan Universitas Muhammadiyah Enrekang;
  2. Petugas bagian pelayanan menanyakan tujuan kedatangan pengguna;
  3. Pengguna mengisi Buku Tamu Sekretariat UNIMEN, kemudian menyampaikan tujuan mengunjungi Sekretariat Universitas;
  4. Petugas pelayanan mengarahkan pengguna ke Arsiparis/pejabat yang berkompeten dan sesuai dengan kebutuhannya.
  5. Petugas mempersilahkan pengunjung, menunggu di ruang tunggu
  6. Petugas mempertemukan pengunjung kepada arsiparis/ pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi.


    Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
                  https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip

rtp slot gacor