Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip
Surat Pengantar.
Daftar Arsip Statis yang rusak.
Berita acara penyerahan arsip statis yang rusak.
Bagian Kearsipan Sekretariat Universitas menerima surat pengantar;
Melakukan pencatatan dan penerimaan arsip yang akan diperbaiki;
Penyerahan arsip statis yang rusak untuk selanjutnya dipreservasi;
Berita acara penyerahan dan daftar arsip yang diserahkan masing-masing dibuat rangkap dua, dengan ketentuan;
Lembar pertama untuk Pencipta Arsip;
Lembar kedua untuk Bagian Kearsipan Sekretariat Universitas;
Berita acara penyerahan ditandatangani oleh pejabat dari Unit Pencipta Arsip dan pejabat dari Bagian Kearsipan Sekretariat Universitas;
Membentuk tim penyelamatan dan pelestarian arsip statis;
Melakukan kooordinasi untuk persiapan tindakan preservasi
Pemotretan sebelum preservasi untuk melihat kondisi sebelum preservasi dilakukan;
Penomoran lembaran arsip agar tidak hilang atau berantakan;
Pemeriksaan kondisi arsip;
Pembersihan arsip menggunakan dust vacuum, air gun atau sikat;
Penentuan metode restorasi yang akan digunakan;
Membuat laporan dokumentasi fisik arsip (kondisi arsip, metode preservasi, tanggal, staf yang melakukan preservasi);
Deasidifikasi yakni menetralkan asam pada kertas;
Tindakan preservasi dan restorasi arsip dengan teknik: menambal dn menyambung secara manual, leafcasting, paper splitting dan sizing, enkapsulasi atau penjilidan (portepel);
Melakukan pemotretan setelah perbaikan, untuk melihat kondisi setelah dilakukan preservasi dan restorasi; dan
Membuat daftar arsip yang telah dipreservasi dan direstorasi.