Penyelamatan dan Pelestrasi  (Preservasi) Arsip Statis merupakan upaya untuk mempertahankan arsip statis dalam keadaan sebaik mungkin, sehingga arsip statis dapat bertahan dalam jangga waktu yang lama.

Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
              https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip
  1. Surat Pengantar.

  2. Daftar Arsip Statis yang rusak.

  3. Berita acara penyerahan arsip statis yang rusak.

  1. Bagian Kearsipan Sekretariat Universitas menerima surat pengantar;

  2. Melakukan pencatatan dan penerimaan arsip yang akan diperbaiki;

  3. Penyerahan arsip statis yang rusak untuk selanjutnya dipreservasi;

  4. Berita acara penyerahan dan daftar arsip yang diserahkan masing-masing dibuat rangkap dua, dengan ketentuan;

  5. Lembar pertama untuk Pencipta Arsip;

  6. Lembar kedua untuk Bagian Kearsipan Sekretariat Universitas;

  7. Berita acara penyerahan ditandatangani oleh pejabat dari Unit Pencipta Arsip dan pejabat dari Bagian Kearsipan Sekretariat Universitas;

  8. Membentuk tim penyelamatan dan pelestarian arsip statis;

  9. Melakukan kooordinasi untuk persiapan tindakan preservasi

  10. Pemotretan sebelum preservasi untuk melihat kondisi sebelum preservasi dilakukan;

  11. Penomoran lembaran arsip agar tidak hilang atau berantakan;

  12. Pemeriksaan kondisi arsip;

  13. Pembersihan arsip menggunakan dust vacuum, air gun atau sikat;

  14. Penentuan metode restorasi yang akan digunakan;

  15. Membuat laporan dokumentasi fisik arsip (kondisi arsip, metode preservasi, tanggal, staf yang melakukan preservasi);

  16. Deasidifikasi yakni menetralkan asam pada kertas;

  17. Tindakan preservasi dan restorasi arsip dengan teknik: menambal dn menyambung secara manual, leafcasting, paper splitting dan sizing, enkapsulasi atau penjilidan (portepel);

  18. Melakukan pemotretan setelah perbaikan, untuk melihat kondisi setelah dilakukan preservasi dan restorasi; dan

  19. Membuat daftar arsip yang telah dipreservasi dan direstorasi.