Pemusnahan arsip merupakan tindakan atau kegiatan untuk menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat di arsip, dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya. Dilakukan jika telah mencapai usia musnah berdasarkan jadwal retensi arsip berdasarkan prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang di tetapkan Universitas Muhamamdiyah Enrekang.

Source: https://www.anri.go.id/layanan-publik/jra/pusat
              https://arsip.usu.ac.id/index.php/layanan-arsip/pemusnahan-arsip
  1. Daftar Arsip Usul Musnah
  2. Berita acara Pemusnahan Arsip
  1. Pembentukan panitia penilai arsip
  2. Penyeleksian arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip  (JRA)
  3. Pembuatan daftar arsip usul musnah
  4. Penilaian arsip terhadap arsip yang akan dimusnahkan oleh panitia arsip
  5. Permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip berdasarkan JRA

rtp slot gacor