Tugas Pokok Bagian Kearsipan Universitas

  1. Menjamin terdokumentasinya arsip dari kegiatan dilingkungan UNIMEN.
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang  terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menjamin keselamatan aset dan arsip Universitas Muhamamdiyah Enrekang sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Menjamin kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip serta Melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan UNIMEN.

Fungsi Pokok Bagian Kearsipan Universitas

  1. Sebagai Unit Kearsipan di Lingkungan Universitas Muhamamdiyah Enrekang di bawah naungan Sekretariat Universitas yang berfungsi sebagai penyelenggaran Arsip Perguruan Tinggi;
  2. Sebagai Perumus kebijakan, peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam pengelolaan arsip di lingkungan Universitas Muhammadiyah Enrekang; dan
  3. Sebagai pengembang dan pelayanan bidang kearsipan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Enrekang.
  4.  dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip serta Melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan UNIMEN.